Beranda | Artikel
Kaidah Jual Beli (Bagian 14)– Keuntungan Berbanding dengan Resiko
Selasa, 1 Maret 2016

Keuntungan Berbanding dengan Resiko

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah keempat belas.

Kaidah keempat belas, terkait kapan seseorang berhak mendapat keuntungan.

Kaidah menyatakan,

يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان

Orang berhak mendapat keuntungan, karena harta, pekerjaan, atau resiko kerugian.

Keterangan:

Secara umum, prinsip yang diajarkan syariat bahwa keuntungan yang diperoleh seseorang, berbanding lurus dengan pengorbanan dan resiko yang dia keluarkan.

Terdapat banyak hadis yang menegaskan hal ini. Diantaranya,

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ

“Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (Ahmad 6831, Nasa’i 4647, dan dishahihka al-Albani)

Kemudian hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (Ahmad 24956, Nasai 4507, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Kemudian, dalil tentang bolehnya mengambil upah karena dia telah bekerja, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Allah berfirman, “Ada 3 orang yang menjadi lawanku di hari kiamat… (salah satunya) …dan orang yang mempekerjakan orang lain, lalu karyawan ini telah bekerja dengan baik, namun si majikan tidak memberikan upahnya. (HR. Bukhari 2227 dan Ahmad 8926)

Dalam hadis ini, Allah membela hak karyawan yang telah bekerja, namun dia tidak diberi upah oleh majikannya.

Dari ketiga dalil di atas, para ulama menetapkan kaidah yang lebih singkat,

الغُنْمُ بالغُرْمِ

“Keuntungan itu diberikan karena ada resiko kerugian.”

Kita akan lihat rincian kaidah

Pertama, hak keuntungan karena harta

Orang yang menanam modal, dia berhak untuk mendapatkan keuntungan dari pertambahan modalnya. Karena dia juga menanggung resiko kerugian jika modalnya berkurang.

Karena itulah, jika ada akad mudharabah, dimana pihak pemodal mensyaratkan, apabila terjadi kerugian atau proyek gagal, maka modal harus dikembalikan maka akad mudharabahnya batal. Karena berarti konsekuensinya tidak jalan. Karena pemodal hanya siap berbagi keuntungan, sementara dia tidak siap berbagi kerugian.

Dan dengan adanya persyaratan, mengembalikan modal ketika terjadi kegagalan, maka status akadnya menjadi qard (utang), sehingga dia tidak berhak menerima bagi hasil keuntungan. Karena semua kelebihan dari utang statusnya riba.

Kedua, hak keuntungan karena pekerjaan

Orang yang telah bekerja, dia berhak mendapat upah atas pekerjaan yang dia lakukan. Ini berlaku untuk akad ijarah.

Sementara untuk akad ju’alah (semacam sayembara), yang dilakukan adalah jual beli hasil dari usaha, dan bukan volume usaha. Misalnya, membersihkan virus komputer. Jika berhasil maka akan dibayar Rp 100.000;

Setelah dilakukan pembersihan selama 1 jam, ternyata tidak berhasil, dan menyerahkan kembali komputer tadi ke pemilik. Apakah petugas pembersih virus dapat upah??

Jawabannya, tidak dapat upah. Dia menjual hasil dan bukan semata jasa. Karena dia tidak berhasil, maka dia tidak berhak dapat uang.

Karena itu, jika dalam sebuah skema transaksi, ada posisi yang selalu mendapatkan upah, sementara dia sama sekali tidak bekerja, maka skema semacam ini bermasalah. Seperti bisnis MLM, dimana ada up line yang selalu mendapat bonus, padahal dia sama sekali tidak bekerja. Dia tidak melakukan penjualan, juga tidak mencari konsumen, dst. dia hanya menikmati kerja orang lain yang menjadi down line-nya, sehingga upah yang dia terima adalah upah yang tidak sah.

Ketiga, hak keuntungan karena tanggungan

Orang yang menanggung resiko tertentu atau dibebani tanggung jawab tertentu, maka dia berhak mendapat keuntungan.

Mudharib (pelaku usaha) yang mengelola harta orang lain, dia memegang tanggung jawab terhadap harta itu. Karenanya, dia berhak mendapat bagi hasil keuntungan.

Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada sahabat yang membeli budak.  Setelah dipekerjakan beberapa hari, pembeli melihat ada cacat di budaknya, yang tidak diceritakan oleh penjual. Akhirnya dia-pun mengembalikan budak ini ke penjual. Tapi pihak penjual tidak mau menerimanya, kecuali jika pembeli mambayar nilai sewa budak yang telah dipekerjakan di tempat pembeli selama beberapa hari.

Akhirnya keduanya mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau memutuskan, penjual harus menerima pengembalian karena cacat itu, dan pembeli tidak berkewajiban bayar biaya sewa.

Penjual belum merasa puas dengan keputusan ini, sampai mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِ اسْتَغَلَّ غُلاَمِى

“Ya Rasulullah, dia telah menikmati ‘hasil’ dari budakku.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Hasil itu berbanding dengan tanggungan resikonya.” (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)

Dengan jawaban ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memenangkan pembeli. Pembeli tidak berkewajiban bayar nilai sewa, karena selama budak itu ada di tangannya, keselamatan budak itu menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, sebagaimana dia menanggung resiko keselamatan itu budak, dia juga berhak menikmati hasil dari budak itu. Hasil yang dia nikmati, terbayarkan dengan resiko yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian, Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5108-kaidah-jual-beli-bagian-14-keuntungan-berbanding-dengan-resiko.html